JADWAL SIDANG KASUS SEWA PESAWAT MERPATI

MA MEMVONIS EMPAT TAHUN DAN DENDA RP 200 JUTA ATAS KASUS MERPATI. KEPUTUSAN YANG SUNGGUH MENGEJUTKAN. PADAHAL SEBELUMNYA PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA MEMVONIS BEBAS. HARAPAN ADA DI PENGAJUAN PK. MOHON DUKUNGAN DEMI TEGAKNYA KEADILAN. |

Said Didu Yakin Hotasi Tak Bermain dalam Kasus Penyewaan Pesawat



Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menjadi saksi meringankan (a de charged) pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (19/11). Dia menegaskan kondisi MNA pada 2006, saat Hotasi Nababan memutuskan penyewaan pesawat, memang sangat sulit. Menurut dia, keputusan Hotasi dan direksi MNA lainnya untuk menyewa pesawat merupakan satu-satunya pilihan yang diambil. “Keputusan itu, menurut saya, merupakan tindakan tanggap darurat untuk menyelamatkan Merpati yang sudah berdarah-darah,” katanya.

Dia yakin tak ada maksud Hotasi bermain dalam penyewaan pesawat itu. “Bodoh sekali kalau mau bermain dalam kasus ini. Kalau ini ada permainan, tidak mungkin Direksi Merpati mau ke sana (AS) menuntut uang kembali. Kalau memang bermain, buat apa minta Kejagung sebagai pengacara negara untuk mengejar uangnya,” sambungnya. Bahkan, Said menyebut security deposit yang ditilap TALG itu hingga 2011 lalu masih tercatat sebagai piutang MNA. “Itu jadi tagihan Merpati,” tegasnya. (Dikutip dari Suara Pembaruan, 20 November 2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar