Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said
Didu menjadi saksi meringankan (a de
charged) pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (19/11). Dia
menegaskan kondisi MNA pada 2006, saat Hotasi Nababan memutuskan penyewaan
pesawat, memang sangat sulit. Menurut dia, keputusan
Hotasi dan direksi MNA lainnya untuk menyewa pesawat merupakan satu-satunya
pilihan yang diambil. “Keputusan itu, menurut saya, merupakan tindakan
tanggap darurat untuk menyelamatkan Merpati yang sudah berdarah-darah,”
katanya.
Dia
yakin tak ada maksud Hotasi bermain dalam penyewaan pesawat itu. “Bodoh sekali kalau mau bermain dalam kasus ini. Kalau ini ada permainan, tidak mungkin
Direksi Merpati mau ke sana (AS) menuntut uang kembali. Kalau memang
bermain, buat apa minta Kejagung sebagai pengacara negara untuk mengejar
uangnya,” sambungnya. Bahkan, Said
menyebut security deposit yang
ditilap TALG itu hingga 2011 lalu masih tercatat sebagai piutang MNA. “Itu
jadi tagihan Merpati,” tegasnya. (Dikutip dari Suara Pembaruan, 20 November 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar